Bahkandalam hal pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di bank syariah yang tidak termasuk dalam program lembaga penjamin simpanan, nazhir tetap wajib menjamin tidak berkurangnya dana setoran wakaf uang tersebut. Pengelolaan wakaf uang secara langsung oleh nazhir harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) usaha proyek dijalankan sesuai dengan
PotensiWakaf. Menurut kementrian keuangan, potensi wakaf bisa mencapai 2.000 Triliun Per tahun. Tentu nilai tersebut sangat besar mengingat tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih minim. Pemerintah sendiri sudah sejak tahun 2018 mulai meraba - raba program wakaf agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan.
wajibditerapkan pada pengelolaan keuangan sebuah entitas tidak terkecuali lembaga bisnis. Penerapan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yang mengumpulkan data-data untuk diinterpretasikan, sehingga memberikan gambaran pada bendahara yang jumlahnya sesuai dengan catatan serta bukti fisik
Dalamperkembangannya, tanah-tanah tersebut mengalami dinamika pengelolaan dan pengembangan sehingga dianggap tidak produktif dan sebagian ditelantarkan. Pada perkembangannya, atas saran banyak pihak, MUI Kota Semarang mengeluarkan fatwa pada tanggal 13 Oktober 1976 tentang istibdal al-waqf atau penggantian tanah wakaf.Atas dasar fatwa ini, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang
formatsesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. 9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atauBadan Publik lainnya yang sesuai dengan
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Jakarta – Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir penghimpun dan pengelola wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia BWI untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz boleh. Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI. Wakaf uangWakaf uang cash waqf/waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri wafat 124 H yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud 1997. Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang al-Mawardi 1994. Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1 Wakaf uang cash wakaf/wagf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2 Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3 Wakaf uang hukumnya jawaz boleh; 4 Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5 Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang. Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKSPWU. UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf Pasal 29 ayat 3. Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri Kepmen Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 lima Lembaga Keuangan Syariah LKS sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut 1 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3 Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf. sarmidi husna/republika
Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan.
Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo mengatakan, wakaf mesti terus didorong guna memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara APBN. Agus menjelaskan aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir. Untuk itu penting kata dia dilakukan pengamanan benda wakaf. “Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi,” kata T Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu 11/12. Selain itu, Agus mengungkapkan hal penting yang harus dilakukan adalah pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. “Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, ” ujarnya. Selain hal diatas, langkah penting yang harus dilakukan pengelola wakaf adalah digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia
- Pemerintah telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang GNWU dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun. Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang? Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama. Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara. "APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Sabtu 30/1/2021 siang. Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir pengelola zakat yang dipercaya oleh Wakif orang yang berwakat yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat. "Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia. Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya. Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk korporasi maupun pemerintah, dan bentuk investasi lainnya. "Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia. Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya. "Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu. Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya. Transaksi wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah. Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat. Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif orang yang berwakaf dengan Nazhir. "Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, seperti kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu. Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir. "Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia. Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya. Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang."Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia. Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan. Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan. Tata kelola wakaf uang Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI Ikatan Akuntan Indonesia. "Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu. Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan. Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cara berwakaf Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya 1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS PWU terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman 2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui kemudian transfer uang secara daring. Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syar’i dan tingkat keamanannya terjamin. Contoh pemanfaatan wakaf uang Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi RSAW Serang. RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten. BWI kemudian bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk mengelola RS mata ini dan mulai beroperasi mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, RSAW berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Kemudian, pada tahun 2020 RSAW mencatat pasien yg terlayani mencapai pasien. "Semua ini merupakan gerakan dengan dana wakaf yang diamanahkan pada RSAW. Dana wakaf 2020 adalah Rp 8 miliar yang digunakan untuk retina dan glaucoma center," ujar Rahayu. Sebelumnya, tak ada satu pun rumah sakit yang memiliki peralatan retina dan glaucoma di Banten sampai dengan tahun 2020 lalu. "Sekarang, masyarakat Banten tidak perlu ke Jakarta atau Bandung untuk dapat perawatan kesehatan mata mereka," tambah Rahayu. Ia mengatakan, RSAW juga telah diminta untuk menerima pasien-pasien yang berasal dari Pandeglang dan Lebak. RSAW, ujar dia, berusaha mengelola dana wakaf yang diamanahkan supaya lebih produktif sehingga penerima manfaatnya bisa lebih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri wafat 124 H salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11/5/2002. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakafuang hukumnya jawaz boleh Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri w. 124H. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uang”. al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379. Cara Mudah Wakaf Uang apapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Selengkapnya Cara Mudah Wakaf Uang
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah